KITAINDONESIASATU.COM– Krisis kualitas udara kembali membayangi wilayah Jabodetabek. Selama lebih dari dua bulan terakhir, sejumlah titik pemantauan mencatat kategori “Tidak Sehat” secara konsisten. Merespons kondisi yang kian memburuk ini, Kementerian Lingkungan Hidup sekaligus Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) langsung tancap gas memperketat pengawasan emisi dan menggencarkan mitigasi di seluruh lini.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan komitmennya untuk memantau kualitas udara secara berkala dan memastikan seluruh sumber emisi pencemar udara diawasi dengan ketat.
Berdasarkan data Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA), nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah titik di Jabodetabek menunjukkan kategori Tidak Sehat dalam kurun waktu 1 April hingga 12 Juni 2025 lalu.
“Di Bekasi, titik Kayu Ringin, Sukamahi, dan Bantar Gebang mencatatkan 19, 12, dan 20 hari ISPU Tidak Sehat. Sementara di DKI Jakarta, Kelapa Gading, Marunda, Lubang Buaya, Bundaran HI, GBK, Kebon Jeruk, dan Jagakarsa mencatatkan 7 hingga 33 hari dalam kategori serupa. Kondisi serupa terjadi di Tangerang, Depok, dan Bogor,” jelas Hanif Faisol, Jumat 13 Juni 2025 sore.
Merespons situasi tersebut, KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tertanggal 4 Juni 2025 sebagai panduan mitigasi bersama. Upaya konkret pun telah, sedang, dan akan terus dilakukan untuk menekan pencemaran.
KLH/BPLH mengidentifikasi sejumlah sumber utama pencemaran udara di Jabodetabek, antara lain emisi kendaraan bermotor sebesar 32–57 persen, emisi industri berbahan bakar batubara 14 persen, pembakaran terbuka sampah dan lahan 9–11 persen, debu konstruksi 13 persen, serta aerosol sekunder 1–16 persen.
Untuk mitigasi emisi transportasi, KLH/BPLH mendorong percepatan penyediaan bahan bakar rendah sulfur (setara Euro-4) melalui surat resmi kepada Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT Pertamina. Menteri LH juga telah melakukan kunjungan ke Kilang Balongan untuk meninjau kesiapan distribusi bahan bakar rendah sulfur.
“Uji emisi kendaraan ditingkatkan dengan dukungan Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dan Polri. Pengetatan baku mutu emisi terutama untuk kendaraan berat juga diberlakukan. Kami juga mendorong penggunaan kendaraan umum dan kendaraan listrik dengan target implementasi 2 persen hingga akhir 2025. Selain itu, penanaman pohon penyerap polutan dilakukan di sejumlah ruas tol, termasuk Jalan Tol Jasa Marga,” terangnya.


