Sedangkan untuk mitigasi emisi industri, sambung Hanif, KLH/BPLH mewajibkan penggunaan **Continuous Emissions Monitoring System (CEMS)** pada 80 persen industri serta alat pengendali emisi di 21 persen industri hingga akhir 2025. Percepatan konversi bahan bakar ke LNG juga didorong.
“Inspeksi langsung dilakukan terhadap 134 tenant industri di DKI Jakarta dan Bekasi, serta direncanakan mencakup 48 kawasan industri di Jabodetabek. Sebanyak 13 industri telah diproses hukum akibat pelanggaran pencemaran udara,” tegasnya.
Untuk menekan pembakaran terbuka, KLH/BPLH juga menerbitkan surat edaran kepada Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, dan Polri, yang menekankan larangan pembakaran sampah dan lahan secara terbuka.
“Sebanyak 343 TPA yang tidak memenuhi standar operasional akan dikenakan sanksi paksa oleh KLH/BPLH,” ujarnya.
Terkait penanganan debu konstruksi, KLH/BPLH mendorong penerapan SOP pencegahan debu oleh pelaku usaha konstruksi, termasuk penanaman pohon di lokasi proyek untuk meredam sebaran partikel debu.
“Operasi Modifikasi Cuaca, kami bekerja sama dengan BMKG dilakukan untuk kesiapan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) guna mengurangi dampak pencemar sekunder seperti aerosol,” ucapnya.
Untuk perlindungan kesehatan masyarakat, tambah Hanif, sesuai Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025, masyarakat diminta mengurangi aktivitas luar ruang saat ISPU di atas 100 dan tetap berada di dalam ruangan saat ISPU melebihi 200. Penggunaan masker N95/KN95 diwajibkan, terutama bagi kelompok rentan.
“Pemerintah dan pihak swasta diminta menyediakan ruang publik sehat dan masker bersubsidi,” katanya.
Hanif menegaskan, KLH/BPLH akan terus melakukan upaya konkret mitigasi pencemaran udara serta mengajak seluruh pihak bekerja sama menciptakan udara bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945. (Nicko)


