KITAINDONESIASATU.COM – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial EM yang diduga mencuri dua unit ponsel dari sebuah toko di Mal Artha Gading, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 11 Juni 2025, di kediaman pelaku di wilayah Cibitung, Bekasi, hanya satu hari setelah aksi pencurian dilakukan.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat rekaman CCTV pencurian beredar di media sosial. Tim Reserse Kriminal kemudian menelusuri identitas pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas yang menunjukkan seorang pria menggunakan sepeda motor melakukan aksinya di siang hari.
“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil melacak dan menemukan pelaku di rumahnya di Desa Sari Mukti, Kampung Tanah Ungkup, Cibitung,” ujar Kompol Seto, Kamis, 12 Juni 2025.
Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan dua unit ponsel hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, serta dokumen BPKB. EM mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ponsel tersebut belum sempat dijual.
Sebelumnya, rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko kasur dalam Mal Artha Gading sekitar pukul 14.45 WIB, Selasa, 10 Juni 2025. Saat itu, pegawai toko tengah berada di ruang istirahat, sementara dua unit ponsel dibiarkan di meja kasir. Pelaku masuk dan langsung membawa kabur ponsel tersebut.
Kini, EM ditahan di Polsek Kelapa Gading dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (*)


