KITAINDONESIASATU.COM – Satresnarkoba Polres Malang berhasil menggagalkan peredaran narkoba oleh polisi di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Seorang pemuda berinisial MAP alias A (27), warga Desa Tulusbesar, ditangkap di rumahnya setelah polisi menemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan dalam bungkus kopi bekas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan total berat 54,56 gram serta 76 butir ekstasi siap edar.
Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, telepon genggam, dan puluhan kemasan kopi yang digunakan untuk menyamarkan narkoba.


