KITAINDONESIASATU.COM-Aktivitas penambangan Galian C di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, semakain membuat warga resah. Kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan serta keabsahan izin penambangan membuat masyarakat meminta penjelasan dari pemerintah.
Warga sekitar mengeluhkan efek langsung dari aktivitas pertambangan yang dirasakan secara langsung oleh warga. Salah seorang warga mengungkapkan bahwa keinginan yang direncanakan menggali lahan hingga kedalaman 20 meter akan menyebabkan perubahan ekosistem dan potensi gangguan lingkungan. “Jelas kesal, dan saya khawatir dengan adanya tambang galian C ini, akan berdampak pada lingkungan,” ujar seorang warga dengan nada tinggi, akhir pekan lalu. Selain itu, papan izin yang dipasang pengelola tambang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Mereka ragu apakah izin tersebut benar-benar sesuai dengan regulasi pemerintah. “Saya juga mengamati perihal keabsahan izin yang terpasang di lokasi tambang, memangnya di tempat kami ini sudah dilegalkan untuk menambang tanah?” kata warga dengan penuh keheranan.
Situasi ini bukan hal baru bagi masyarakat Kabupaten Tangerang. Sebelumnya, warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, menggelar aksi protes terhadap keberadaan tambang galian yang dianggap merugikan lingkungan. Aksi protes dilakukan di halaman Kantor Pemdes Kemuning dengan pengamanan ketat dari petugas Polri. Dengan demikian, Desa Kemiri juga diliputi permasalahan yang sama. Eksploitasi tambang galian C yang tidak pernah berakhir dengan reklamasi telah mengubah lahan produktif menjadi kubangan air yang tak pernah surut. Situasi ini berdampak besar bagi petani yang kehilangan lahan pinggiran kota mereka. Seorang petani yang lahannya berdekatan langsung dengan bekas kawasan galian mengungkapkan potensi bencana yang semakin mengancam. “Sudah hampir satu tahun lahan bekas galian dibiarkan begitu sajai. Tanahnya jadi labil, sawah kami rusak, hampir 10 meter longsor dari bekas galian ke permukaan sawah,” keluhnya seperti dilansir Pikiran Rakyat .
Fenomena ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk aktivis hukum. Donal, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PMBI Tangerang. “Pengusaha galian tanah harus bertanggung jawab. Pemerintah Desa Kemiri dan Pemerintah Kecamatan Kemiri jangan menutup mata. Ini permasalahan serius, jangan tunggu sampai jadi bencana besar,” tegasnya.
Menurut Donal, jika tidak ada tindakan cepat, dampak yang ditimbulkan akan semakin meluas dan membahayakan ekosistem yang lebih besar. “Lahan lain bisa ikut terdampak, dan ekosistem bisa rusak lebih parah. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya.

