Berita Utama

Pemutilasi Siti Ternyata Tukang Potong Ayam

×

Pemutilasi Siti Ternyata Tukang Potong Ayam

Sebarkan artikel ini
kapolresta serang kota
Kapolresta Serang Kombes Yudha (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Mulyana (22) pelaku pembunuhan dan mutilasi pacarnya Siti Amelia (19) di Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, berprofesi sebagai jagal ayam. Motif membunuhan pacarnya karena panik saat korban memberi tahu bahwa dirinya hamil.

“Tersangka bekerja di pemotongan ayam di sekitar Gunungsari sebagai tukan potong ayam,” kata Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, kepada wartawan, kemarin.

Mulyana yang berpacaran dengan korban sejak 2021 itu, nekad membunuh korban,  karena mengaku sedang hamil dua bulan, ujar Yudha.

Awalnya korban di jemput Mulyana di rumah kakeknya pada 13 April 2025, yang rencananya makan bakso. Setelah itu dilanjutkan dengan membeli obat untuk menggugurkan kandungan ke suatu tempat di Desa Gunungsari. Sesampainya di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan tersangka.

Percekcokan hebat membuat Mulyana emosi dan langsung membunuh korban dengan cara mencekik menggunakan kerudung yang dikenakan korban.

Mulyana memastikan apakah korban sudah meninggal atau belum dengan merendam kepala korban di aliran sungai dekat lokasi dengan leher terlilit. Padahal saat itu korban sedang pingsan

Setelah Mulyana yakin korban sudah meninggal, lanjut Yudha, dia pulang ke rumahnya guna mengambil golok dan kembali ke tempat dimana mereka berdua cekcok

Sesampai di TKP, Mulyana memutilasi korban dan memasukan potongan tubuh korban ke dalam karung yang selanjutnya dibuang ke aliran sungai beserta barang-barang korban untuk menghilangkan jejak. “Pelaku memang ingin menghabisi nyawa korban,” kata Yudha.

Dari rekaman handphone Mulyana, ditemukan bukti percakapan jika Mulyana berniat menggugurkan kandungan korban. Namun, karena obat dipesan tidak ada, maka timbul niat Mulyana untuk membunuh korban.

Mengenai hasil autopsi yang menunjukkan tidak ada janin dalam perut korban, Yudha mengaku belum menerima hasil autopsi dari dokter. “Kami belum menerima hasil autopsi, jadi kami belum tahu, apakah memang korban hanya niat untuk dinikahi lalu mengaku hamil. Yang jelas, tersangka mengaku kalut akibat dari pengakuan korban yang sedang hamil,” katanya.

Kapolres menabmhakan, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *