KITAINDONESIASATU.COM – Indonesia masih menjadi surga bagi pengedar narkoba untuk memasarkan produk haramnya. Terbukti, Polri menggagalkan penyelundupan 98 kilogram (kg) sabu di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Aceh Timur, pada Rabu (16/4/2025) malam. Tiga pemasok sabu jaringan internasional ditangkap.
Dari tangan kawasan pemasok barang haram ini, petugas menyita 98 kg sabu senilai ratusan miliar rupiah. Sabu tersebut rencananya akan disebar ke berbagai kota besar di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (17/4/2025) menyatakan, terungkapnya kasus ini dilakukan Tim Opsnal Satgassus Dit Resnarkoba Polda Aceh di backup Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Beaculai Langsa.
Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude akan masuk narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah besar menggunakan boat jenis oskadon.
Atas info tersebut personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh yang di backup oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Langsa langsung menuju ke TKP.
Setiba di TKP, personel melihat ada boat sesuai informasi dan ditumpangi oleh dua orang pengemudi kapal atau tekong. Saat polisi mendekati boat, tekong tersebut langsung lompat ke sungai.(*)
