KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
- 1. Fotokopi e-KTP.
- 2. SIM lama yang masih berlaku.
- 3. Surat keterangan sehat dari dokter.
- 4. Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Selasa, 15 April 2025 mulai pukul 08.00-14.00:
- Pospol Kutabumi
- Lobby Timur Mall Ciputra, Cikupa


