News

DPR Soroti Kewenangan MK, Tinjau Ulang Kewenangan dalam Sistem Ketatanegaraan

×

DPR Soroti Kewenangan MK, Tinjau Ulang Kewenangan dalam Sistem Ketatanegaraan

Sebarkan artikel ini
FotoJet 35
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

KITAINDONESIASATU.COM – Dianggap menangani banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya, DPR RI akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.,

Dalam keterangannya pada Kamis, 29 Agustus 2024, Doli menyatakan bahwa DPR akan mengevaluasi posisi MK karena sudah saatnya meninjau ulang seluruh sistem, termasuk sistem pemilu dan ketatanegaraan. Ia berpendapat bahwa MK menangani terlalu banyak hal yang sebenarnya bukan kewenangannya.

Menurutnya, MK kerap kali menangani urusan yang seharusnya tidak menjadi tanggung jawabnya.

Salah satu contohnya adalah terkait pilkada, di mana MK seharusnya meninjau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, tetapi malah terlibat dalam hal-hal teknis yang dianggap melampaui kewenangannya.

Doli juga menyoroti banyaknya putusan MK yang dianggap mengambil alih kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang. Ia menegaskan bahwa pembuatan undang-undang merupakan kewenangan Pemerintah dan DPR, bukan MK, yang seolah-olah menjadi pembuat undang-undang ketiga.

Karena itu, DPR berencana mengubah hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan, mengingat putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Hal ini, menurut Doli, memunculkan tantangan baru dalam upaya politik dan hukum yang perlu diadopsi oleh peraturan teknis.

Ia menambahkan bahwa ketika DPR berusaha menempatkan keputusan yang benar sesuai dengan undang-undang, muncul demonstrasi mahasiswa dan kecurigaan. Oleh karena itu, diperlukan penyempurnaan menyeluruh pada semua sistem, termasuk sistem pemilu, kelembagaan, dan ketatanegaraan.

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2024, MK mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, serta membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Selain itu, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *