News

Kasus Pencurian Motor Anak di Bawah Umur Gresik, Dijual 150 ribu, untuk Main Game dan Jalan-jalan ke Surabaya

×

Kasus Pencurian Motor Anak di Bawah Umur Gresik, Dijual 150 ribu, untuk Main Game dan Jalan-jalan ke Surabaya

Sebarkan artikel ini
menjual sepeda motor
Ilustrasi AI anak-anak menuntun sepeda motor

KITAINDONESIASATU.COM – Geger kasus pencurian sepeda motor di Gresik yang dilakukan tiga bocah di bawah umur ternyata mengejutkan banyak pihak Polres Gresik yang menangani kasus ini.

Betapa tidak dalam pemeriksaan anak-anak di bawa umur ini memberikan keterangan yang miris dari kenekatannya itu dan mengejutkan besaran uang yang mereka didapatkan.

Seperti kita ketahui ketiga anak yang kini sedang tersandung masalah kriminalitas itu ada tiga orang bocah di bawah umur berinisial F (12), HR (9) dan HAR (10).

Dua Kecelakaan Adu Banteng Mengerikan di Kediri dan Blitar! Remaja Belia, Ibu dan Anaknya Tewas

Dari hasil pemeriksaan diketahui anak-anak ini menjual sepeda motor hasil curiannya dengan harga sangat murah yakni sebesar Rp15 ribu kepada orang yang tidak dia kenal.

Hasil penjualan sepeda motor itu mereka gunakan untuk jalan-jalan dan bermain game, yang mengagetkan lagi mereka sudah 4 kali melakukan pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP yang berbeda.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menginformasikan kepada wartawan di Gresik jika kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan kasusnya dilimpahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk penanganan selanjutnya.

Kecelakaan Tragis Blitar! Ibu dan Anak Tak Pakai Helm Tewas saat Tabrakan Adu Banteng di Jalan Desa

Sementara modus dari pencurian itu menurut Kasat Abid sangat sederhana, ketiga bocah ini mengambil motor dengan cara mendorong bertiga.

Mereka mendorong sepeda motor itu jauh dari lokasi tempat kejadian perkara, kemudian mereka menjual secara sembarangan kepada orang lain yang mereka temui.

Yang menyedihkan lagi sepeda motor dijual seharga Rp150 ribu uangnya untuk bermain di Timezone dan jalan-jalan ke Surabaya.

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Gresik Bulan Kamis 20 Maret 2025: Tersebar di 10 Lokasi

Ketiga anak tersebut telah beraksi ditiga lokasi berbeda antara lain:

  1. Di Alun-alun Gresik, motor diamankan namun kemudian hilang saat dititipkan di parkiran milik Ibrahim.
  2. Kawasan Ramayana, sepeda motor mereka jual kepada orang tak dikenal sebesar Rp150 ribu
  3. Kawasan PPS Manyar, korban memutuskan tidak melanjutkan proses hukum sehingga berakhir damai.
  4. Kawasan Pulopancikan salah satu lokasi pencurian yang berhasil diamankan pihak kepolisian Gresik.

Dari hasil penyelidikan aparat kepolisian menurut AKP Abid ide pencurian ini benar-benar murni dan inisiatif di antara mereka tanpa ada campur tangan pihak lain.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gresik Kamis 20 Maret 2025 di Alun-alun Kota Gresik

Petugaspun kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 18 kunci motor yang mereka kumpulkan sendiri dari berbagai lokasi yang pernah mereka incar.

Kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan anak berusia 9-10 tahun adalah fenomena yang mencerminkan berbagai aspek sosial, hukum, dan psikologis.

Di Indonesia, anak di bawah usia 12 tahun belum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Jadwal Acara SCTV Kamis, 20 Maret 2025: Para Pencari Tuhan Jilid 18 hingga Cinta Diujung Sajadah

Dalam kasus seperti ini, anak yang berkonflik dengan hukum tidak bisa dihukum layaknya orang dewasa, tetapi lebih diarahkan pada pendekatan diversi atau pembinaan.

Jika tidak ditangani dengan baik, keterlibatan anak dalam tindak kriminal sejak dini bisa membentuk pola pikir bahwa mencuri itu biasa atau bisa diulang.

Menjadikan anak lebih mudah terpengaruh untuk melakukan kejahatan yang lebih besar di masa depan.

Memengaruhi perkembangan psikologis anak, terutama jika ia diperlakukan kasar dalam proses penegakan hukum. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *