KITAINDONESIASATU.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan mantan pejabat militer. RUU ini dianggap mengandung sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi mengancam demokrasi dan supremasi sipil.
Terbaru, Jaringan Gusdurian menolak revisi UU TNI. Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid mengatakan, kekhawatiran terbesar perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia adalah potensi kembalinya dwifungsi ABRI yang sudah dihapus di masa presiden Abdurrahman Wahid.
Alissa mengatakan prajurit aktif harus fokus pada tugas pertahanan negara, bukan politik atau administrasi pemerintahan. “Keterlibatan prajurit aktif dalam politik dapat mengurangi profesionalisme dan membuat tentara abai terhadap tugas utamanya sebagai penjaga kedaulatan negara,” katanya Rabu (
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah perluasan kewenangan TNI dalam operasi militer selain perang. Pasal-pasal yang mengatur hal ini dinilai terlalu luas dan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan lembaga sipil lainnya. Selain itu, RUU ini juga memungkinkan personel TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil, yang dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI di masa lalu.
Kritik juga dilontarkan terkait proses penyusunan RUU yang dinilai kurang transparan dan minim partisipasi publik. Para pengkritik menilai bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan tidak melibatkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan.
Menanggapi kritik tersebut, pemerintah berdalih bahwa RUU ini diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Pemerintah juga menegaskan bahwa RUU ini tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI.
Namun, kalangan masyarakat sipil tetap bersikukuh menolak RUU ini. Mereka menuntut agar pemerintah melakukan revisi secara menyeluruh dengan melibatkan partisipasi publik yang luas. Beberapa organisasi masyarakat sipil bahkan telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan RUU ini.
Polemik seputar RUU TNI ini diperkirakan akan terus berlanjut hingga pembahasan di DPR selesai. Masyarakat sipil berjanji akan terus mengawal proses pembahasan RUU ini dan menyuarakan penolakan terhadap pasal-pasal yang dianggap mengancam demokrasi.(*)

