KITAINDONESIASATU.COM – Polri tengah memburu warga negara Malaysia berinisial LWC yang menjadi aktor utama dalam kasus penipuan online berkedok investasi trading saham dan mata uang kripto pada platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX. Selain itu, Polri akan menerbitkan red notice kepada interpol.
“LWC sudah kami tetapkan sebagai tersangka,’’ ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji di Jakarta, Rabu, 19 Maret 2025.
Ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk LWC. Sementara dua tersangka lainnya, SR dan AW merupakan warga negara Indonesia masih buron dan juga sedang diburu. Sedangkan tiga orang tersangka lainnya adalah WNI berinisial WZ, MSD, dan AN.
Sementara tersangka berinisial WZ ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan, Sumatera Utara. WZ berperan sebagai koordintaor pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayan Medan.
Selain membuat perusahaan, tersangka WZ juga mengirimkan telepon seluler yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada tersangka LWC di Malaysia.
Lalu, tersangka lainnya MSD ditangkap pada 1 Maret 2025 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, pekanbaru, Riau. Peran MSD adalah mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembutana akun exchanger kripto dan membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000-Rp250.000 per rekening.
Kemudian tersangka lainnya, AN ditangkap pada 20 Februari 2025 di Tangerang, Banten. Adapun peran AN adalah membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk digunakan dalam pencucian uang hasil kejahatan ini.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 3, 4, 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
