KITAINDONESIASATU.COM-Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap dua pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar. Kedua pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa puluhan plat kendaraan, ponsel yang berisi barcode Pertamina dan ribuan liter BBM subsidi.
Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yaitu berinisial ER (19) dan AS (20). Kedua warga Sajira, Kabupaten Lebak, tersebut ditangkap di SPBU di Pasir Gadung Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 13 Maret 2025.
“Kedua pelaku ditangkap setelah mengisi bio solar di SPBU Pasir Gadung, Cikupa. Keduanya menggunakan mobil boks Hino dengan nomor polisi B 9372 CDB,” ujar Yudhis, kemarin.
Kata Yudhis, saat dilakukan pengecekan kapasitas tangki BBM kendaraan yang dibawa pelaku tidak wajar. Dari hasil pemeriksaan ternyata tangki BBM sudah dimodifikasi. “Tangki BBM dimodifikasi agar mampu menampung BBM lebih banyak,” ungkap mantan Kapolres Cilegon ini.
Selain mendapati tangki BBM kendaraan yang tidak sesuai, petugas juga menemukan tangki penampung BBM dengan kapasitas 3.000 liter di dalam kendaraan. “Penampungan BBM dengan kapasitas 3.000 liter ditemukan di dalam kendaraan dan barcode Pertamina di ponsel pelaku,” ungkapnya.
Dalam menjalankan kejahatannya, lanjut Yudhis, kedua pelaku mengisi BBM bio solar di SPBU secara normal dengan menggunakan barcode dari Pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter.
Selanjutnya, BBM dipindahkan kedalam tangki penampungan yang berkapasitas 3.000 tadi dengan menggunakan pompa. “Pelaku membeli bio solar dari satu SPBU ke SPBU yang lain,” ujar Yudhis.


