Berita Utama

Jangan Ngiler Lihat THR-nya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

×

Jangan Ngiler Lihat THR-nya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini
pasanganandra
Gubernur Banten Andra Soni dan Wagub Banten Dimyati Natakusumah

KITAINDONESIASATU.COM-Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah juga bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, warga Banten jangan heran melihat besarnya THR Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.

Rima Dewiyanti, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, mengatakan, sesuai aturan, kepala daerah dan DPRD juga akan mendapatkan THR.

Akan tetapi, THR yang diterima Gubernur dan Wakil Gubernur berbeda dengan PNS Pemprov Banten yang bakal dapat gaji plus tunjangan kinerja, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Anggota DPRD Provinsi Banten hanya mendapat gaji saja. “Gaji saja,” ujar Rina melalui pesan singkat, Senin (17/3/2025).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 mengatur gaji gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 gaji pokok kepala daerah provinsi atau gubernur adalah Rp 3 juta sebulan. Sedangkan untuk wakil kepala daerah provinsi atau wakil gubernur yakni Rp 2,4 juta sebulan. Dengan demikian, anggaran THR untuk gubernur dan wakil gubernur hanya Rp 5,4 juta. 

Untuk pembayaran THR bagi pegawai Pemprov Banten dan Gubernur serta Wakil Gubernur, Rina akan mengupayakan secepatnya. “Kita terus mengupayakan masalah THR segera terselesaikan. Yang pasti dalam minggu ini cair,” ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *