KITAINDONESIASATU.COM – Penangkapan kapal ikan ilegal di perairan laut Indonesia, terus dilakukan pemerintah bersama stake holder terkait.
Salah satu hasilnya adalah penangkapan kapal ikan dari Vietnam yang merampok kekayaan alam laut Indonesia, tanpa disertai dokumen-dokumen perijinan yang sah dan legal.
Sekaitan itu, Badan Pemulihan Aset (BPA) berkunjung ke Gedung Kejagung menandatangani Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara, berupa 1 (satu) unit Jaring Ikan Purse Seine (Pukat Cincin) Kapal Ex-Vietnam.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), jaring ikan tersebut berasal dari kapal ikan Vietnam yang ditangkap karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah dan legal.
Dia katakan, barang rampasan itu berasal dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B – 02 /BPA.3/ BPApa.1/03/2025, tanggal 7 Maret 2025, hasil penyitaan kapal ikan ilegal Vietnam.
“Barang rampasan negara tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Jumat (7/3/2025) di Jakarta.
Dia katakan, sesuai dengan Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 atas nama terpidana Tran Mua, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam acara tersebut, BPA secara simbolis menyerahkan jaring ikan tersebut kepada Universitas Hasanuddin untuk keperluan pendidikan.
Penyerahan dilakukan setelah dinilai oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyana dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024.
