Selain itu, pelaksanaan hibah tersebut juga dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/2025.
Juga, Keputusan Kepala BPA Badan Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Batam atas nama terpidana Tran Mua.
Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan sebagai pihak kesatu (pemberi hibah).
Kemudian Rektor Universitas Hasanuddin Jamaluddin Jompa, sebagai pihak kedua (penerima hibah).
Saksi-saksi terdiri atas Kepala Bidang Manajemen Pengelolaan Aset BPA dan dari Universitas Hasanuddin Direktur Logistik/UKPBJ Universitas Hasanuddin Fadly Rivai. (Aris MP/aps)
