KITAINDONESIASATU.COM – Pembangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga melanggar peraturan karena berdiri di atas area Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin, 3 Maret 2025.
Sidak tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan, Muhammad Rizki Afri Lubis, bersama Sekretaris Komisi, Dame Duma Sari Hutagalung, dan sejumlah anggota lainnya, seperti Jusup Ginting Suka, Zulham Effendi, Lailatul Badri, dan Antonius Devolis Tumanggor.
Saat tiba di lokasi perumahan Royal Residence, Komisi IV sempat dihalangi oleh pihak pengamanan yang menolak membuka papan informasi.
Sebelumnya, Lurah Tegal Rejo, Sonang Saing, telah hadir di lokasi, namun papan informasi tetap tidak dibuka hingga terjadi perdebatan.
Pihak satpam beralasan bahwa mereka belum menerima pemberitahuan dan harus menunggu pengawas bangunan.
Meski demikian, Komisi IV tetap memasuki lokasi, dan tidak lama kemudian, pengawas bangunan Royal Residence tiba.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pembangunan tersebut mencakup 60 unit, meski pada awalnya disebutkan akan ada 61 unit. Rizki Afri Lubis sempat menanyakan soal PBG, namun pengawas tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.
“Sangat disayangkan, pembangunan ini tampaknya luput dari perhatian pemerintah setempat. Apalagi, kami menduga bangunan ini tidak memiliki izin,” ujar Rizki.
