News

Komisi IV DPRD Medan: Pembangunan di Ruang Terbuka Hijau Royal Residence Langgar Aturan

×

Komisi IV DPRD Medan: Pembangunan di Ruang Terbuka Hijau Royal Residence Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
pembangunan perumahan
Pembangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, diduga melanggar peraturan (Ist)

Politisi dari Partai NasDem ini menyayangkan adanya kebocoran pendapatan daerah akibat tidak adanya retribusi izin PBG yang seharusnya diperoleh dari pembangunan ini.

“Ini jelas menunjukkan kebocoran retribusi PBG, karena sudah terbukti melanggar peraturan. Terlebih, kawasan Medan Perjuangan ini termasuk dalam kawasan RTH,” tegasnya.

Oleh karena itu, Rizki meminta agar pihak terkait segera mengambil tindakan tegas.

“Kami (Komisi IV) akan memanggil pemilik bangunan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti,” tambahnya, sambil menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas PKPCKTR dan Satpol PP Kota Medan dalam sidak tersebut. (lik/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *