KITAINDONESIASATu.COM-Warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, meminta Polres Lebak bisa menertibkan aktivitas balapan liar di wilayah Malimping. Sebab, kegiatan liar tersebut sudah membuat resah warga serta mengganggu keamanan dan kenyamanan pengendara
Seorang warga Malingping, Deden Haditya, mengatakan, ia sudah mengirim surat terbuka kepada Kapolres Lebak untuk segera menindak balapan liar. “Surat tersebut sudah dikirimkan kepada Polres Lebak, dan semoga saja Bapak Kapolres Lebak mau memperhatikan surat permohonan ini dan bisa segera melakukan tindakan yang tegas untuk menumpas balapan liar,” ujar Deden dengan nada kesal, kemarin.
Aktivitas balapan liar yang penggunaan knalpot brong, lanjut Deden, sangatlah mengganggu ketertiban umum, dan juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Ini sudah sangat-sangat membahayakan para pengendara yang melintas. Karena, balapan liar memakan seluruh jalan, sehingga pengguna jalan yang melintas pun sangat terganggu dan taku,” ujar Deden.
Untuk itu, Deden sangat berharap sekali surat yang dikirimkan ke Kapolres Lebak bisa segera ditindaklanjuti. “Sekali lagi mohon kepada Bapak Kapolrea untuk dapat segera menindaklanjuti surat pengaduan saya, agar para pengendara bisa nyaman dalam mengendarai sepeda motor tanpa harus terganggu aktivitas balapan liar,” ujanya.

