KITAINDONESIASATU.COM – Tiga tahun setelah diputus bersalah, Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang kayu-kayu hasil pembalakan liar yang dilakukan pemilik PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Ariha Jaya (EAJ)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar membenarkan pelelangan barang ilegal tersebut.
“Badan Pemulihan Aset (BPA) bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berhasil melelang barang rampasan berupa kayu merbau senilai Rp 4,5 miliar,” kata Harli dalam keterangan pers, pada Kamis (27/2/2025/ di Jakarta.
Lelang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang menghukum kedua perusahaan dengan denda masing-masing Rp5 miliar.
Selain itu, kayu hasil kejahatan mereka disita untuk dilelang dan hasilnya akan digunakan untuk pembangunan di Papua.
Lelang dilakukan melalui e-Auction (Open Bidding) di situs lelang.go.id tanpa kehadiran peserta secara fisik. Penutupan penawaran dilakukan pukul 10.55 WIB dan 11.00 WIB.
Berikut hasil penjualannya:
– Kayu olahan merbau dari PT Mansinam Global Mandiri terjual Rp3,2 miliar (33.520 keping, volume 1.139,93 m³).
– Kayu olahan merbau dari CV Edom Ariha Jaya terjual Rp1,39 miliar (14.071 keping, volume 496,30 m³).


