Hukum

BPA Lelang Kayu Merbau Bernilai Rp4,5 M, Hasil Pembalakan Liar PT MGM dan CV EAJ

×

BPA Lelang Kayu Merbau Bernilai Rp4,5 M, Hasil Pembalakan Liar PT MGM dan CV EAJ

Sebarkan artikel ini
kejagung lelang kayu
Kejagung melelang kayu-kayu hasil pembalakan liar yang dilakukan pemilik PT Mansinam Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Ariha Jaya (EAJ) (Ist)

Secara total, negara berhasil mengumpulkan Rp4.594.801.000 dari hasil lelang ini.  

Kepala Pusat Pemulihan Aset Emilwan Ridwan mengatakan bahwa langkah ini menjadi bagian dari percepatan pemulihan keuangan negara.  

“Penyelesaian barang rampasan perlu dilakukan dengan cepat agar nilai aset tidak turun,” ujarnya.

Lelang ini, katanya, dilakukan pihaknya melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surabaya, Jawa Timur, untuk memastikan transparansi dan hasil yang maksimal. 

Keberhasilan lelang ini tak lepas dari dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta arahan langsung Kepala BPA Amir Yanto, yang menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian aset rampasan untuk mendukung penerimaan negara.  

Dengan langkah ini, dianggap menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam menindak kejahatan lingkungan sekaligus memastikan hasil rampasan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan negara. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *