KITAINDONESIASATU.COM – Presiden Prabowo meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danatara) di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Lalu siapa yang akan menduduki jabatan di BPI Danatara? Seperti diungkap Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto jika BPI Danantara dipimpin Menteri Investasi dan Hilirisasi dan Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani SEO.
Sementara untuk CEO dan COO masing-masing dijabat Founder AC Ventures, Pandu Sjahrir dan Wamen BUMN Dony Oskaria.
Sedang untuk Ketua Dewan pengawas dijabat Menteri BUMN, Erick Thorir dan wakilnya Muliaman D Hadad.
Sementara untuk modal awal BPI Danantara pemerintah telah menyiapkan dana modal kelolaan sebesar USD 900 miliar sebesar atau sekitar Rp14 trilun lebih.
Lapa apa tugas pokok dari para anggota dewan pengawas dan badan pelaksana dari BPI Danatara ini, berikut penjelasannya:
- Anggota dewan pengawas
- Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden masa jabatan 5 tahun dan dan dapat diangkat kembali satu kali jabatan berikutnya
Badan Pengawas
- Tuga Dewas Pengawan
- Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan bada pelaksana
- Atas persetujuan Presiden berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama yang diusulkan oleh Badan pelaksana.
- Melakukan evaluasi pencapaian indikator knerja utama.
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawabab dari badan pelaksana
- Menyampaikan laporan pertangunggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan pelaksana kepada Presiden.
- Menetapkan remunerasi Dewam Pengawas dan Badan Pelaksana.
- Mengusulkan peningkatan atau pengurangan modal badan kepada Presideng.
- Menyetujui laporan keuangan tahunan badan.
- Memberhentikan sementara anggota Badan pelaksana.
Badan Pelaksana
- Siapa Badan pelaksana:
- Unsur profesional
- Salah satu anggota diangkat menjadi kepala.
- Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali satu kali masa jabatan berikutnya.

