News

Polri Amankan 2,8 kg Sabu, Tersangka Mengaku Dapat dari Satu Kades di OKU Timur

×

Polri Amankan 2,8 kg Sabu, Tersangka Mengaku Dapat dari Satu Kades di OKU Timur

Sebarkan artikel ini
sabu
Bandar narkoba di OKU Selatan diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel di rumahnya dengan barang bukti seberat 2,8 kilogram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Seorang bandar narkoba di OKU Selatan diringkus Ditresnarkoba Polda Sumsel di rumahnya dengan barang bukti seberat 2,8 kilogram sabu-sabu dan satu butir pil ekstasi.

Tersangka bernama Ario Shima alias Bagol warga Dusun V Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan senjata api dari tersangka yang didapat dari seorang pembeli yang menukar sabu seberat 1 gram.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat kalau akan ada transaksi narkoba di rumah tersangka.

Mengetahui hal itu, Unit III Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel menuju ke rumah tersangka dan mendatangi rumahnya.

“Tersangka ditangkap saat sedang berada di rumah kemudian setelah menggeledah rumahnya. Anggota menemukan 2,8 kilo sabu-sabu yang disimpannya beserta 1 pil ekstasi,” ujar Harissandi, Jumat (21/2/2025).

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan satu senjata api rakitan beserta 5 butir amunisi.

Dari hasil interogasi polisi, Ario mengaku senpi tersebut didapat dari salah seorang pembeli yang menukar dengan satu gram sabu-sabu.

“Senpi ditukar oleh salah satu pembelinya. Ditukar dengan satu ji berarti sekitar satu gram,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *