KITAINDONESIASATU.COM – Perjuangan ahli waris Jatikarya dalam mempertahankan hak atas tanah terus berlangsung hingga kini.
Kuasa hukum warga Jatikarya bersama para ahli waris kembali mendatangi pengadilan negeri Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (20/2/2025) siang.
Mereka datang untuk memastikan kehadiran penggugat atas nama Ali Assegaf, sosok yang sebelumnya berstatus buron.
Kuasa hukum warga Jatikarya, Dani Bahdani pun mempertanyakan soal gugatan tersebut. Sebab, penggugat yang dinilai telah hilang, tiba-tiba mengajukan gugatan kembali.
Dani menjelaskan, Ali adalah satu dari total lima orang yang terbukti menggunakan akta jual beli palsu dengan notaris Suwirya dan ahli waris Hasan Karni.
“Saya tadi minta kepada pengacara supaya menghadirkan prinsipal atas nama Ali Assegaf. Ini bukan pertama kalinya surat kuasa palsu digunakan, bahkan ada putusan perkara terkait surat kuasa palsu di nomor 221 tahun 2010,” kata dia, Kamis.
Dani juga mengungkap kejanggalan dalam pemanggilan perkara yang membuat dirinya dirugikan. Ia mendapat panggilan untuk perkara nomor 37, namun hingga sore, yang dipanggil justru perkara nomor 57.
“Saya hadir sejak pukul 09.00 WIB, menunggu hingga sore, tetapi yang dipanggil bukan perkara saya. Apakah ini kesengajaan atau kelalaian? Saya tidak tahu, tetapi ini jelas merugikan,” keluh dia.
Ia pun meminta pengadilan lebih transparan dalam memastikan nomor perkara yang dipanggil sesuai dengan jadwal, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Selain kejanggalan dalam gugatan dan jalannya sidang, Dani juga menduga masih ada sertifikat tanah fiktif yang diterbitkan oleh oknum tertentu.
Ia menilai ada transaksi jual beli tanah di Jatikarya yang mencantumkan nama pemilik yang sudah meninggal dunia sejak tahun 1942-1972.
“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah lama meninggal masih bisa menjual tanah ke berbagai pihak? Ada banyak transaksi janggal yang harus ditelusuri,” kata Dani.
Senada dengan Dani, Irma, ahli waris dari Zaenal Ridin (alm), juga merasa heran dengan jalannya proses hukum yang mereka alami selama ini.
“Siapa yang mau tanda tangan? Mayit? Coba buktikan kepada saya kalau bisa bangkit! Kami bukan bola yang bisa dipermainkan ke sana kemari. Irma menjelaskan, proses ganti rugi lahan sudah mereka lakukan sejak kurang lebih 25 tahun.
Namun hingga kini, kepastian soal hak atas tanah mereka tidak juga terealisasi. “Ini sudah 25 tahun! Kami akan meminta langsung kepada Prabowo agar keadilan ditegakkan,” kata dia. (Joy Andre)
Caption foto:


