Hukum

Buronan 9 Tahun Perkara Jarimah Khalwat di Aceh, Diamankan Kejagung 

×

Buronan 9 Tahun Perkara Jarimah Khalwat di Aceh, Diamankan Kejagung 

Sebarkan artikel ini
cantik

KITAINDONESIASATU.COM – Perburuan selama sembilan tahun, akhirnya membuahkan hasil. Buronan seorang perempuan bernama Uchik Trisilia Putri, berhasil diamankan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung, menangkap perempuan yang terjerat perkara pelanggaran maksiat di DI (daerah istimewa) Aceh ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan perempuan yang masuk DPO (daftar pencarian orang) di Kejaksaan Tinggi Aceh ini.

“Iya, pada Selasa (18/2/2025), tim SIRI Kejagung menangkap seorang buronan bernama Uchik,” kata Harli kepada wartawan, pada Rabu (19/2) di Jakarta.

Dia katakan,  awal penangkapan setelah tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung mendapat informasi bahwa buronan yang terbukti jarimah khalwat itu tengah berada di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.

Kemudian,  katanya, pada pukul 21.30 WIB, di sana perempuan asal DI Yogyakarta tersebut diamankan tim SIRI Kejagung, tanpa perlawanan.

Berikut identitas buronan yang diamankan, yakni:

Nama/Inisial ​: Uchik Trisilia Putri bin Trimo

Tempat lahir ​: Kediri

Usia/Tanggal lahir ​: 34 Tahun / 20 Juni 1990

Jenis kelamin ​: Perempuan

Kewarganegaraan​: Indonesia

Agama​: Islam

Pekerjaan​: Swasta

Alamat​: Dusun Kaliwanglu Kulon, Kelurahan Harjobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *