Adapun Terpidana Uchik Trisilia Putri bin Trimo bersama-sama dengan Terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya yang beralamat di Gampong, dengan pidana:
• Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor: 01/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
• Menghukum Terdakwa dengan ’Uqubat penjara selama 5 (lima) bulan ditambah 20 (dua puluh) hari;
• Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).
Setelah ditangkap, terpidana Uchik akan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, sebelum digiring ke kota yang berjuluk “Serambi Mekah” itu.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
“Upaya eksekusi ini dilakukan, demi terciptanya kepastian hukum di seluruh pelosok negeri,” ucap Harli.
Karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam lingkup Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“Kami yakinkan, tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para DPO,” tuturnya mengakhiri (Aris MP/Yo)


