News

Pilkada Ulang di Babel Terkendala Anggaran, DPR Janji Carikan Solusi

×

Pilkada Ulang di Babel Terkendala Anggaran, DPR Janji Carikan Solusi

Sebarkan artikel ini
FotoJet 1 19
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf. (Foto: Jaka/vel-dpr.go.id)

KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang berpotensi tertunda akibat keterbatasan anggaran.

Meski demikian, karena pilkada ini merupakan mandat undang-undang, maka tetap harus dilaksanakan dalam kondisi apa pun.

Hingga kini, kebutuhan dana sebesar Rp 20–40 miliar untuk penyelenggaraan pilkada ulang tersebut belum tersedia.

“Kami telah menghitung tambahan biaya yang diperlukan, sekitar Rp 20 miliar, tetapi untuk keamanan anggaran sebaiknya dialokasikan Rp 40 miliar. Jumlah ini sebenarnya tidak terlalu besar dan bisa ditanggung oleh pemerintah provinsi. Namun, Gubernur menyampaikan bahwa provinsi saat ini mengalami pemotongan anggaran hingga Rp 150 miliar, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah pusat,” ujar Dede, dikutip dari laman resmi DPR RI pada Jumat (14/2/2025).

Terkait kemungkinan bantuan dana dari pemerintah pusat, Dede mengaku belum bisa memastikan karena berbagai kementerian juga mengalami efisiensi anggaran.

Namun, ia menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan dana agar pilkada bisa terlaksana.

Pembahasan mengenai sumber anggaran akan dilakukan dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan dalam waktu dekat.

“Saya belum bisa memastikan apakah ada bantuan dari pusat, karena kementerian pun terkena efisiensi anggaran. Tapi yang jelas, negara wajib menyiapkan dana ini. Pekan depan, kami akan membahas persoalan ini dengan Kemendagri, KPU, dan Kementerian Keuangan,” kata Dede.

Selain itu, ia berharap pilkada ulang kali ini tidak lagi diwarnai oleh kotak kosong, karena jika hal itu terjadi, maka pemilihan harus diulang kembali.

Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi pemilih yang hanya mencapai 50 persen pada pilkada sebelumnya, sehingga diperlukan upaya lebih lanjut dari penyelenggara dan pemerintah daerah untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *