Hukum

Hakim PT Jakarta Ketuk Palu, Tok Harvey Dihukum 20 Tahun Penjara

×

Hakim PT Jakarta Ketuk Palu, Tok Harvey Dihukum 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
vonis harvey
Hakim mengetuk palu, tok Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara. Ada penjagal baru di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

KITAINDONESIASATU.COM – Hakim mengetuk palu, tok Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara. Ada penjagal baru di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Jangan coba-coba banding di sana. Terhukum Harvey Moeis sudah merasakan. 

Dari hukuman 6,5 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta, pengemplang dana ratusan miiar dalam perkara pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung, ini harus mendekam di penjara lebih lama.

Menurut Teguh Harianto, ketua majelis hakim PT DKI Jakarta, alasan lain Harvey tidak melihat kondisi Indonesia yang tengah kesulitan keuangan dan rakyat juga sedang susah.

“Selain itu, tindakan ilegal Harvey melawan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

Di bagian lain, hakim Teguh membacakan putusan bahwa tidak ada yang meringankan dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Harvey.

“Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya korupsi timah,” kata Teguh di PT DKI Jakarta, pada Kamis (13/2/2025).

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey, katanya, pada komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk yang telah merugikan keuangan negara sebegitu besar.

“Apalagi, setidaknya, sebagai penghubung peran terdakwa Harvey di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, mengeruk keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *