Hukum

Hakim PT Jakarta Ketuk Palu, Tok Harvey Dihukum 20 Tahun Penjara

×

Hakim PT Jakarta Ketuk Palu, Tok Harvey Dihukum 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
vonis harvey
Hakim mengetuk palu, tok Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara. Ada penjagal baru di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Di mana, katanya, terdakwa berperan serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal.

Hakim mengatakan Harvey telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 420 miliar. Terdakwa juga memperkaya orang lain, salah satunya Helena Lim.

Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan uang pengganti sebesar Rp 420 miliar, sebelumnya hanya Rp 210 miliar.

“Di mana uang yang ia nikmati merugikan negara hingga Rp 300 triliun,” katanya.

Hakim juga membacakan ulah Harvey yang menarik uang dari transferan Helela Liem di PT Quantum

Dari rekening perusaahan tersebut, kata hakim, terdakwa Harvey mengemplang mencapai Rp 420 miliar.

Diketahui, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun. 

Kerugian negara ini mencakup penyewaan alat pelogaman hingga kerusakan lingkungan.

Berikut hitung-hitungan kerugian negara kasus Timah:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *