Hukum

Hakim PT Jakarta Ketuk Palu, Tok Harvey Dihukum 20 Tahun Penjara

×

Hakim PT Jakarta Ketuk Palu, Tok Harvey Dihukum 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
vonis harvey
Hakim mengetuk palu, tok Harvey Moeis dihukum 20 tahun penjara. Ada penjagal baru di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

– Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)

– Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)

– Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)

Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *