– Kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat processing pelogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp 2.284.950.217.912,14 (Rp 2,2 triliun)
– Kerugian negara atas pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp 26.648.625.701.519 (Rp 26,6 triliun)
– Kerugian negara atas kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp 271.069.688.018.700 (Rp 271 triliun)
Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun). (Aris MP/aps)




