KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pejabat dari Bank Sumsel Babel kembali terlibat dalam kasus hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasus ini berkaitan dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai total Rp18,8 miliar kepada 57 debitur di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) BSB pada periode 2022-2023.
Atas dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) resmi menahan Wakil Kepala Bank Sumsel Babel yang bertugas di Kabupaten Belitung Timur, yang berinisial AR, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin, 10 Februari 2025.
Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadli Regan SH MH, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa penahanan AR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik).
Fadli Regan menjelaskan bahwa AR ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor surat penetapan tersangka Kajati Kepulauan Babel, PRINT-85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025. Penahanan tersebut berlaku selama 20 hari, dari 10 Februari hingga 1 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Pangkal Pinang.
Teddy Kurniawan, Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, menyatakan bahwa pihak bank tetap berkomitmen pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan berupaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar Teddy dalam pernyataan resminya.
Pihak Bank Sumsel Babel juga menegaskan dukungannya terhadap Kejati Babel dan siap berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk memastikan penyelesaian kasus ini secara transparan dan tuntas.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas akan menciptakan iklim perbankan yang jujur dan dapat dipercaya,” tambahnya.


