KITAINDONESIASATU.COM – Setelah sepekan sebelumnya (3/2/2025) membebaskan dua tersangka Narkoba, Kejaksaan Agung ( Kejagung) kembali membebaskan empat tersangka terkait barang haram itu di luar pengadilan, berdasarkan restorative justice.
“Jaksa Agung menyetujui empat perkara pidana diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan pers, pada Senin (10/2/2025) di Jakarta.
Sebelumnya, katanya, dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual, JAM Pidum telah menyetujui dua perkara narkotika tersebut tidak perlu dilanjutkan ke persidangan.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka dari Afrizal Sawira bin Syafruddin Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Johan Budi Saputra bin Suhardi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo.) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Maryanto bin Efendi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Guntur Prasetyo Wibowo, S. Psi. Alias Guntur bin Purwadi Hadi Saputro dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Asep, beberapa alasan yang menyebabkan pecandu Narkoba itu direhabilitasi, antara lain para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.
“Hanya sebagai pengguna (end user),” ucap Asep. Mereka hanya pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Juga, katanya, para tersangka ada yang belum pernah menjalani rehabilitas. Dan yang telah menjalani rehabilitasi, tidak lebih dari dua kali.
“Kemudian, para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika, katanya.
Penyelesaian perkara di luar pengadilan, sesuai dengan aturan dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.
“Di mana pedoman tersebut mengatur soal rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif,” ujar Asep.
Di mana jaksa sebagai pelaksana Asas Dominus Litis Jaksa. Setelah disetujui, para jaksa akan mengeluarkan surat sesuai dengan pedoman Jaksa Agung tersebut. (Aris MP/Yo)


