KITAINDONESIASATU.COM – Setelah berhasil mengandangkan mantan General Manajer PT Aneka Tambang Dody Martimbang ke jeruji besi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus memburu para tersangka lainnya.
Kali ini, komisi anti rasuah itu memeriksa Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas alias Bong Kin Phin (SB) dalam perkara korupsi kerja sama pengolahan anoda logam.
“Hari ini, Senin (3/2/2025), penyidik KPK memanggil SB guna diperiksa sebagai saksi,” kata
Juru Bicara KP Tessa Mahardhika kepada wartawan, pada Senin di Jakarta.
Dia katakan, pihaknya belum bisa membuka perihal materi apa saja yang akan didalami dalam perkara tersebut.
“Setelah rampung penyidikan, nantinya KPK akan menjelaskan secara detail mengenai perkara kerja sama PT Antam dengan PT Loco Montrado,” ujar Tessa.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Dody Martimbang.
Pada 11 Oktober 2023, Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat itu membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dan memvonis Dody Martimbang selama enam tahun enam bulan penjara.


