Hukum

KPK Buru Tersangka Lain, Perkara Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

×

KPK Buru Tersangka Lain, Perkara Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Ist)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (Ist)

Majelis hakim menyatakan Dody Martimbang terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menghukum Siman Bahar dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sebelumnya, penanganan perkara korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado, mengalami berbagai hambatan.

Saat penyidik KPK awalnya menetapkan Siman Bahas sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yang bersangkutan melakukan perlawanan hukum.

Siman Bahas mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut terhadap KPK, pada 2021 lalu.

Celakanya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian mengabulkan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL tersebut dan membatalkan status tersangka terhadap Siman Bahas

Meski begitu, KPK tidak mundur. Empat tahun kemudian, pada hari ini (3/2/2025) Siman Bahas kembali diperiksa penyidik KPK. (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *