KITAINDONESIASATU.COM – Di Indonesia, aliran dana ilegal melalui kripto, dalam setahun, menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,3 triliun.
“Dengan memanfaatkan perangkat digital, para pelaku kriminal semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana saat menghadiri kegiatan “Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto” di Jakarta, pada Senin (3/2/2025) di Jakarta.
Dia katakan, tindak pidana kripto itu dilakukan dengan menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler.
Dengan cara itu, katanya, para kriminal itu dapat menghilangkan jejak transaksi, seperti cross-chain bridging yang bertujuan memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi.
“Karenanya, untuk mengantisipasi pidana kripto tidak cukup hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini,” ujar Asep.
Sekaitan itu, Kejagung menyelenggarakan acara tersebut di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta.
Tentu saja, kata JAM Pidum Asep, tujuan dari pelatihan ini sebagai pembekalan para Jaksa guna memahami dan ahli dalam masalah mekanisme teknologi blockchain, transaksi aset kripto, dan pola kejahatan kripto yang kian variatif.
“Skill teknologi kripto secara teknis ini amat penting bagi penyidik,” ucapnya.
Sehingga, katanya, mereka nantinya memahami mekanisme transaksi digital dan menelusuri aliran dana yang masuk di berbagai yurisdiksi.


