Hukum

Investasi Ilegal Kripto Membuat Negara Rugi hingga Rp 1,3 Triliun

×

Investasi Ilegal Kripto Membuat Negara Rugi hingga Rp 1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini
kripto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana (Ist)

Peringkat Ketiga

Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar. 

Perkembangan ini, menurut JAM-Pidum, mengakibatkan dua dampak, yakni peningkatan kesadaran masyarakat terkait inovasi digital, tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan teknologi.

Untuk itulah, katanya, diperlukan kegiatan pelatihan ini yang akan dilaksanakan dalam dua tahap.

Pertama, katanya, adalah tahap pelatihan dasar yang akan diselenggarakan selama lima hari, dari tanggal 3 Februari hingga 7 Februari 2025.

Di mana peserta akan diberi pemahaman soal Fundamental Kripto dan Chainanalysis Reactor. Kemudian, tahap kedua akan dilakukan pada akhir April 2025.

“Yakni,  meliputi Investigasi dan Penyitaan Aset Kripto. Setelah itu, Kejagung akan menjalin organisasi internasional,” ujarnya.

Antara lain, bekerja sama dengan  UNODC, Stolen Asset Recovery Initiative (STAR) World Bank, hingga Financtial Action Task Force (FATF). (Aris MP/aps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *