KITAINDONESIASATU.COM – Tiga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menemui demonstran yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Setelah berdialog, mereka memastikan bahwa DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU.
Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengonfirmasi bahwa tidak ada rapat paripurna yang akan mengesahkan UU Pilkada pada hari Kamis.
Achmad Baidowi, bersama Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dan anggota Baleg Habiburokhman, menyampaikan bahwa rapat paripurna yang direncanakan untuk membahas RUU Pilkada batal dilaksanakan.
Hal ini disebabkan oleh ketidakterpenuhinya kuorum anggota DPR yang hadir dalam rapat.
Baidowi juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk mengadakan rapat paripurna di sore atau malam hari.
Namun, mereka tidak dapat memastikan apakah RUU Pilkada akan disahkan di kemudian hari atau tidak.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengesahan RUU Pilkada pada hari berikutnya, Wihadi hanya menjawab bahwa besok adalah hari libur, tanpa memberikan kepastian lebih lanjut.
Ketiga anggota Baleg tersebut tidak lama berada di tengah massa, dan selama berada di sana, mereka mendapat respons keras dari demonstran yang meminta mereka turun dari mobil komando.
Rapat paripurna yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, sempat menunda sidang selama 30 menit untuk menunggu kehadiran anggota DPR lainnya, namun kuorum tetap tidak tercapai.
Akibatnya, pengesahan RUU Pilkada pada hari itu otomatis dibatalkan.- ***
