Peringatan Darurat Indonesia dengan lambang burung garuda berlatar biru sedang membanjiri media sosial seluruh elemen masyarakat mengunggah foto atau videonya.
Gambar ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram, Rabu (21/8) sore WIB.
Kemudian banyak orang mengikuti Gerakan ini dan langsung membanjiri semua timeline di berbagai medsos, karena ikut kecewa dengan keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Aksi ini dibuat karena DPR dan pemerintah menganulir putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
- Aturan Baru BSU 2026 Rp900 Ribu Dinanti, Cek Kriteria Penerima
- Refleksi Hikmah Ke-87 Al-Hikam: Kasih Sayang Allah di Balik Keringanan Salat
- Prediksi Chelsea vs Manchester United 31 Oktober 2026
- Jadwal Perpanjangan SIMLING Polrestabes Medan Sabtu, 31 Oktober 2026 Cek Lokasinya
- Mesin Speed Boat Rusak di Perairan Pulau Auki, 21 Orang Dievakuasi Tim SAR Biak
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.





