KITAINDONESIASATU.COM – Tak puas dengan penanganan medis dari dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Medistra, mantan pasien Irawan Wangsa menggugat dokter Teguh Santoso senilai Rp6 miliar.
Gugatan ganti rugi karena PMH (perbuatan melawan hukum) sudah digulirkan di Pengadilan Jakarta Selatan, sejak 14 Juni 2024 lalu, yang dipimpin ketua majelis hakim Samuel Ginting.
“Saya sudah keluar uang ratusan juta rupiah,” kata penggugat Irawan kepada wartawan, pada Jumat (24/1/2025) di Jakarta Selatan.
Menurut kuasa hukum Irawan Wangsa, Rizal Noor, kejadian bermula empat tahun lalu, akhir 2021. Kliennya merasa sakit di dada.
Kemudian, Irawan yang memiliki bengkel mobil di Pasar Cipete, Jakarta Selatan, menghubungi dokter Santoso. Komunikasi saat itu dilakukan secara online karena Indonesia masih dilanda Covid.
Irawan juga berkomunikasi melalui platform berbayar whatsapp (WA) dengan suster bernama Ayu di RS Medistra, yang berlokasi di Jalan Jend Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
“Saat itu, saya berhubungan dengan suster Ayu, termasuk pemberian obat-obatan,” ujar Irawan Wangsa yang akrab disapa Koko Irawan ini.
Setelah itu, ditetapkan pelaksanaan tindakan medis berupa katerisasi. “Dari awal, saya cuma minta kepada dr Santoso untuk katerisasi, bukan pasang stent,” ucapnya.
Dalam pengertian medis, arti stent adalah tabung kecil yang ditempatkan dokter di arteri atau saluran untuk membantu menjaga arteri tetap terbuka dan memulihkan aliran cairan tubuh di area tersebut.


