Hukum

Lakukan Malpraktik, Irawan Gugat dokter di RS Medistra Rp6 Miliar ke Pengadilan

×

Lakukan Malpraktik, Irawan Gugat dokter di RS Medistra Rp6 Miliar ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
malpraktik
Suasana sidang gugatan Irawan Wangsa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/1/2025) (Foto: Aris MP)

“Untuk mematangkan rencana, pada awal 2022, Irawan kembali mengontak RS Medistra melalui online,” ucap pengacara Rizal Noor.

Dua bulan kemudian, pada 24 Februari 2022, Koko Irawan dikirimi pesat lewat WA dari suster Ayu untuk datang ke RS Medistra, terkait rencana tindakan medis berupa katerisasi pembuluh darah jantung.

Sebulan kemudian, tepatnya pada  24 Maret 2022, Irawan datang ke rumah sakit pagi sekali, sekitar pukul 07.00 WIB dan menunggu di ruang rawat inap. 

Menunggu agak lama, sang calon pasien tidak betah dan berencana menangguhkan pertemuan dan hendak pulang.

Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, dokter Santoso datang di RS Medistra. Tak lama, suster Ayu meminta sang pasien mengkonsumsi dua butir obat yang disuguhkan perawat tersebut.

Tak lama, Irawan tertidur. Ia tidak tahu tindakan apa yang dilakukan dokter terhadap dirinya. Ia hanya melihat dokter Santoso sebelum minum obat, setelah siuman penggugat tidak melihat dokter Santoso, tapi dokter Linda Lison.

Usai tindakan medis, menurut pengakuan dr Santoso, ternyata dilakukan pemasangan dua ring (stent). Pasien disodori kuitansi pembayaran sekitar Rp 195.750.000,00 (seratus Sembilan puluh lima juta rupiah). 

Irawan membayar sembari bertanya-tanya di benaknya, ia kemudian ngeloyor pulang. Pada saat itu, tak terjadi apa-apa.

Beberapa waktu kemudian, penggugat merasa nyeri di dada dan kuping berdengung. Akhirnya, ia berinisiatif meminta rekam medis ke RS Medistra, pada 30 April 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *