KITAINDONESIASATU.COM – Bagi masyarakat Surabaya memiliki banyak tempat untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) salah satunya melalui SIM keliling.
Fasilitas layananan SIM Keliling yang digelar Satlantas Polrestabes Surabaya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang telah dijadwalkan di sejumlah lokasi strategis.
Beberapa lokasi perpanjangan SIM bisa melalui SIM Corner di pusat perbelanjaan, juga melalui layanan SIM keliling di sejumlah lokasi melalui mobil layanan SIM Keliling.
Bagi pemilik SIM wajib memperpanjang tepat waktu, pasalnya SIM yang sudah habis, walaupun cuma telat 1 hari saja, akan langsung dianggap mati dan tak bisa digunakan lagi.
Jika hal itu terjadi, satu-satunya cara untuk mendapatkan SIM kembali adalah dengan melakukan mekanisme pembuatan SIM baru.
Dimana Anda harus kembali melakukan registrasi, tes tertulis, tes praktek untuk pembuatan SIM baru.
Berikut Jadwal SIM Keliling Kota Surabaya Bulan Januari 2025:

Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Surabaya, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
SIM A : Rp80.000
SIM C : Rp75.000
SIM A Umum : Rp80.000
SIM B I/Umum : Rp80.000
SIM B II/Umum : Rp80.000
SIM D : Rp30.000
Besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan untuk:
- Tes kesehatan sekitar : Rp25.000-Rp50.000
- Tes psikologi sekitar : Rp50.000-Rp100.000.
Oleh karena itu, pastikan Anda membawa dana lebih saat mengurus perpanjangan SIM, agar tidak kebingungan.
Syarat Perpanjangan SIM
- KTP asli atau dokumen imigrasi bagi WNA dan foto copi
- SIM lama dan foto copi
- Surat hasil tes kesehatan
- Surat hasil tes psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM
- Membawa semua persyaratan dokumen perpanjangan SIM
- Ambil nomor antrian
- Mengisi form pengajuan SIM
- Penginputan data
- Pembayaran biaya perpanjang SIM di loket
- Verifikasi data
- Menunjukkan resi pembayaran saat pemanggilan
- Proses foto, sidik jari, dan tandatangan
- Proses pencetakan SIM
- Pengambilan SIM
- Masa Berlaku SIM
Lokasi Perpanjangan SIM Tetap di Kota Surabaya:
Untuk memudahkan akses masyarakat Kota Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya menyediakan beberapa lokasi layanan perpanjangan SIM tetap dan keliling yaitu:
- SATPAS Colombo
Senin-Kamis: 08.00-12.00 WIB
Jumat-Sabtu: 08.00-11.00 WIB - SIM Keliling Tetap
- SIM Keliling Jatim Expo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
pukul 07.00-12.00 WIB - SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 07.00-12.00 WIB
- SIM Corner
- Mall Tunjungan Plaza
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB - Mall SIOLA
Buka setiap hari (kecuali hari Minggu dan libur nasional)
Pukul 08.00-14.00 WIB - Mall BG Junction
Buka setiap hari (kecuali hari libur nasional)
Pukul 10.00-15.00 WIB
Penting untuk diingat bahwa masa berlaku SIM harus diperpanjang sebelum berakhir agar tetap berlaku dan sah. **

