KITAINDONESIASATU.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Kondisi tersebut pun langsung mengubah peta perpolitikan di Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), terkhusus terhadap Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel.
Ini diakui Ketua Relawan Perubahan Sulsel (RPS), Asri Tadda.
Menurutnya hal ini telah membuka ruang bagi terpeliharanya demokrasi bagi rakyat, juga termasuk kepada parpol non-parlemen sehingga bisa berpartisipasi di Pilkada.
Asri tentu saja menyambut dengan sangat gembira keputusan dari Mahkamah Konstitusi tersebut.
“Kami memahami demokrasi sebagai proses memberikan pilihan-pilihan calon pemimpin bagi rakyat. Lebih banyak calon kepala daerah tentu akan lebih bagus karena akan timbul adu gagasan dan adu visi dari para kandidat,” ujar Direktur The Sawerigading Institute ini.
Dirinya menilai, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, masyarakat bisa lebih optimal menilai mana kandidat yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan layak untuk dipilih di Pilkada.
“Khusus di Sulawesi Selatan, keputusan MK hari ini memberikan angin segar bagi tertutupnya peluang adanya kotak kosong di Pilgub,” tegasnya.




