Hukum

Tidak Betah, Agus Buntung Ajukan Pengalihan Status Tahanan

×

Tidak Betah, Agus Buntung Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Sebarkan artikel ini
Ditetapkan Jadi Tersangka, Tangis Agus Buntung Pecah di Pelukan Ibu jadi Viral
Tangis Agus Buntung Pecah di Pelukan Ibu jadi Viral.

KITAINDONESIASATU.COM – Terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau Agus mengajukan pengalihan status tahanan di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 16 Januari 2025. Pengalihan status tahanan tersbebut diajukan karena Agus tidak betah dengan suasana di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.

“Permohonan pengalihah status tahahan dikabukan atau tidak adalah wewenang majelis hakim,” ujar Juru Bicara Pengadilan Nebegri Mataram Lalu, Mohammad Sandi Iramaya, Kamis.

Agus didakwa melanggar Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sebelumnya, video viral di media sosial yang memperlihatkan Agus berteriak histeris saat ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun keputusan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan Agus akan mengulangi lagi perbuatannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *