News

Warga Balekambang dan Talaga Tolak Galian Pasir di Wilayahnya

×

Warga Balekambang dan Talaga Tolak Galian Pasir di Wilayahnya

Sebarkan artikel ini
galian pasir serang

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Desa Balekambang dan Desa Talaga, Kabupaten Serang, Banten, sepakat menolak aktivitas penambangan pasir di wilayahnya. Sikap tersebut ditentukan dalam musyawarah warga terkait adanya rencana aktivitas perusahaan dari CV Eksa Jaya Pratama yang akan melakukan aktivitas penambangan. 

Musyawarah juga dihadiri dari pihak pemerintah desa baik dari Desa Talaga dan Desa Balekambang serta perwakilan dari Polri dan Kecamatan Mancak.

Koordinator Solidaritas Aksi Masyarakat Balekambang dan Talaga (Sambat), Sulton, mengatakan, masyarakat di Desa Balekambang dan Desa Talaga sebelumnya pernah mendapat informasi mengenai aktivitas penambangan yang akan dilakukan di lokasi milik CV Eksa Jaya Pratama. Apalagi informasi tersebut juga beredar bahwa warga memberikan izin untuk aktifitas usaha di wilayah tersebut. 

“Pihak perusahaan selalu mengatakan bahwa proses izin operasional proyek sedang berjalan, padahal warga masyarakat belum pernah merasa memberikan tandatangan persetujuan sebagai dasar proses izin warga atau izin lingkungan,” kata Sulton, kemarin.

Berdasarkan hasil musyawarah yang dilakukan, warga sepakat untuk menolak aktivitas perusahaan apabila mereka ingin melakukan aktivitas galian C atau pertambangan pasir di wilayahnya. 

“Warga masyarakat menolak keras dan tidak memberikan izin atas adanya dugaan rencana proyek eksploitasi lahan pertambangan pasir atau galian C dan proyek perataan yang berpotensi terjadinya perusakan lingkungan yang di dalamnya terdapat pengangkutan pasir keluar area proyek yang dikomersilkan dan diperjualbelikan,” ujar Sulton. 

Warga mengaku merasa khawatir dengan dampak yang akan timbul ketika di lokasi tempat mereka tinggal dijadikan lokasi pertambangan. “Tentunya akan mengakibatkan terjadinya perusakan lingkungan seperti kerusakan lahan yang berdampak pada rusaknya ekosistem yang ada. Kami khawatir terjadinya banjir, longsor, pencemaran air maupun udara, penurunan kualitas air dan berkurangnya debit air permukaan yang akhirnya menyebabkan gangguan kesehatan,” tegas Sulton. 

Desa Balekambang dan Desa Talaga, menurur Sulton, masuk dalam wilayah Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Kabupaten Serang. Untuk itu, tidak boleh ada aktifitas-aktifitas yang justru merusak lingkungan. “Kami mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap upaya pelanggaran peruntukan RTRW dan segala bentuk kegiatan yang tidak berizin,” tegasnya.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Balekambang dan Desa Talaga memblokir akses menuju lokasi galian pasir atau galian C. Aksi tersebut dilakukan sebagai respons adanya kegiatan proyek galian pasir yang tidak meminta izin kepada masyarakat.

Sementara Penjabat Sementara (Pjs) Desa Balekambang Saefudin membantah jika pihaknya memberikan izin terkait kegiatan galian pasir tersebut.

“Dari pertama kali saya sudah menolak adanya kegiatan galian pasir tersebut. Tapi kalau itu terkait pengelolaan akses jalan, ya silakan,” bantah Saefudin yang juga Sekretaris Kecamatan Mancak ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *