News

Indonesia dan Upaya Menangani Polusi Plastik, Highlight dari INC-5 di Busan

×

Indonesia dan Upaya Menangani Polusi Plastik, Highlight dari INC-5 di Busan

Sebarkan artikel ini
plastik
Ilustrasi tumpukan sampah plastik (KIS/iStock)

KITAINDONESIASATU.COM -Setelah pelaksanaan Putaran Kelima The Intergovernmental Negotiating Committee on Plastic Pollution (INC-5) di Busan, Korea Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyoroti sejumlah poin penting mengenai bahaya sampah plastik yang kini menjadi perhatian global. 

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa masalah lingkungan hidup seperti perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi, termasuk polusi plastik di daratan dan lautan, saling terkait dan memerlukan tindakan segera. 

“Permasalahan ini disebabkan oleh pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan,” ujar Hanif dalam konferensi pers pada Rabu, 01 Januari 2025.

Menurut laporan United Nations Environment Programme (UNEP), jumlah sampah plastik yang masuk ke ekosistem akuatik berpotensi meningkat hampir tiga kali lipat pada tahun 2040 tanpa adanya langkah pencegahan. 

“Pada 2016, polusi plastik tercatat sebesar 9-14 juta ton, dan diperkirakan akan melonjak menjadi 23-27 juta ton pada tahun 2040,” lanjutnya.

Hanif menjelaskan bahwa karena sifatnya yang transnasional, polusi plastik menjadi ancaman serius, khususnya bagi lingkungan laut. Hal ini mendorong disepakatinya Resolusi 5/14 oleh United Nations Environment Assembly (UNEA) pada Maret 2022. 

“Resolusi ini memberi mandat kepada Direktur Eksekutif UNEP untuk menyusun International Legally Binding Instrument (ILBI) untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk di lingkungan laut, yang ditargetkan rampung pada akhir 2024,” ungkapnya.

Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam perundingan INC, di mana selama pertemuan dari INC-1 hingga INC-5, delegasi Indonesia terus mengedepankan pentingnya prinsip konsensus dan inklusivitas dalam pengambilan keputusan.

Hanif menambahkan bahwa Indonesia menjunjung tinggi prinsip Common but Differentiated Responsibility (CBDR) dan mengakui kebutuhan khusus negara-negara, terutama negara kepulauan yang rentan terhadap dampak sampah plastik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *