“Selain isu pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, kami juga memperjuangkan pembiayaan yang adil dan terprediksi untuk negara berkembang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Indonesia menekankan pentingnya pendekatan National Action Plans (NAPs) yang sesuai dengan kebutuhan nasional, penguatan tata kelola limbah plastik, serta implementasi konsumsi dan produksi berkelanjutan.
“Kami mendorong terbentuknya mekanisme pembiayaan baru yang memadai, khususnya untuk mendukung negara-negara berkembang dan negara kepulauan,” imbuh Hanif.
Meskipun demikian, negosiasi belum mencapai kesepakatan pada beberapa pasal krusial, seperti pengaturan produk dan bahan kimia plastik utama serta mekanisme pembiayaan. Perbedaan pandangan antara negara maju dan berkembang menjadi tantangan besar, sehingga resolusi final ditunda hingga sesi lanjutan INC-5.2 yang dijadwalkan pada 2025.
Indonesia berkomitmen untuk menjadi jembatan dalam perundingan ini dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional, terutama dalam melindungi wilayah negara kepulauan dari dampak polusi plastik lintas batas.
“Kami akan terus mengedepankan prinsip inklusivitas dan semangat multilateralisme untuk mencapai solusi global,” pungkas Hanif. (nick/aps)
