KITAINDONESIASATU.COM – Sri Susanti Runtu tidak menduga perkenalannya dengan dokter Febindra Eka Widisana akan membawanya bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wanita berusia 51 tahun ini menceritakan kronologi gugatan terhadap dirinya kepada Kita Indonesia Satu.Com, usai bersidang, pada Rabu (4/11/2024) di PN Jaksel.
Perempuan berstatus janda ini, sekarang tengah digugat Febindra Eka Widisana, berdasarkan surat pengakuan utang yang ditandatangani Sri Susanti Runtu senilai Rp800 juta.
Sri bercerita, awal mengenal dokter Febindra pada 2008. Saat Febindra menjabat Kepala RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pagar Alam, Sumatera Selatan.
“Ketika wabah Covid melanda dunia, termasuk Indonesia, di situlah saya kerap bertemu dengan dokter Febindra,” kata Sri Susanti memulai pembicaraan.
Pertemuannya dengan Sri, Febindra bermaksud agar rumah sakit yang dipimpinnya mendapat anggaran Covid dari pemerintah.
Kebetulan Sri memiliki kenalan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). “Agar anggaran turun untuk rumah sakit yang dipimpinnya saat itu, pihak Febbiharus menyetor sejumlah dana kepada orang dalam di Kemenkes sebagai uang pelicin,” ujar Sri.
Febindra yang kini bertugas di Rumah Sakit PON (Pusat Otak Nasional) percaya dengan omongan Sri. Ia kemudian menemui Bawai Madang yang bersedia menyiapkan dana.
Kemudian disepakati, penyandang dana, Bawai Madang, menyiapkan uang senilai Rp1 miliar dan diserahkan kepada dokter Febindra.


