Tidak puas dengan upaya pidana, Febri kemudian menggugat perdata Sri di PN Jaksel. Febri bermodalkan surat pengakuan utang senilai Rp800 juta yang ditandantangani Sri, perkara berlanjut di pengadilan.
Soal surat pengakuan utang, Sri mengelak. Ia mengaku ditekan saat penandatangan surat pengakuan utang, pada 24 September 2022 lalu.
“Saya ditekan saat menandatangani surat pengakuan utang. Dokter Febri mengajak debt collector. Saya ditekan dan diancam saat itu. Padahal, saya tidak terima uang sepeser pun dari dokter Febri. Uang itu saya serahkan langsung kepada orang Kemenkes,” kata Sri. (amp/aps)


