KITAINDONESIASATU.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan bahwa Indonesia mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant.
“Surat perintah penangkapan yang diterbitkan ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah penting dalam menegakkan keadilan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina,” demikian pernyataan resmi Kemlu RI melalui akun X, @Kemlu_RI, pada Sabtu, 23 November 2024.
Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung semua upaya yang bertujuan memastikan akuntabilitas Israel atas berbagai pelanggaran yang dilakukannya, termasuk melalui mekanisme ICC.
“Kami menekankan bahwa surat perintah penangkapan ini harus dijalankan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” tambah pernyataan tersebut.
Menurut Kemlu RI, langkah ini penting untuk menghentikan pendudukan ilegal Israel di Palestina serta mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka sesuai prinsip Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, pada Kamis (21/11), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant terkait tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
ICC menyatakan bahwa kedua tokoh tersebut diduga bertanggung jawab atas tindakan yang berlangsung antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Tanggal 20 Mei merujuk pada waktu pengajuan permohonan surat perintah tersebut oleh Jaksa ICC.
ICC juga menolak klaim Israel yang menyatakan bahwa pengadilan ini tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus tersebut.- ***



