HukumNews

Tega! Gara-gara Tanda Tangan Anak Ini Buat Ibu Kandungnya Tidur di Penjara Setahun Lebih

×

Tega! Gara-gara Tanda Tangan Anak Ini Buat Ibu Kandungnya Tidur di Penjara Setahun Lebih

Sebarkan artikel ini
Sidang Ibu kandung

KITAINDONESIASATU.COM – Hanya gara-gara tanda tangan, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya sendiri dan menjebloskannya ke penjara. Sang ibu, kini harus tidur di penjara selama 14 bulan karena dianggap bersalah.

Ini terlihat saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis satu tahun dua bulan penjara pada Kusumayati. Si ibu digugat anak kandungnya terkait dengan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Neni Andriani mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan. “Terdakwa bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT EMKL Bimajaya,” kata majelis hakim dalam persidangan yang dikutip Rabu (20/11).

Majelis hakim menilai peristiwa pemalsuan surat itu merugikan pelapor, Stepanie yang merupakan anak kandung terdakwa. Atas hal tersebut, majelis hakim dalam kasus tersebut memvonis 1 tahun 2 bulan penjara atas terdakwa Kusumayati. “Hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit- belit selama persidangan,” ujarnya.

Vonis majelis hakim itu ternyata lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman sepuluh bulan penjara, dengan masa percobaan satu tahun.

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena menuntut percobaan. Alasannya, tuntutan percobaan hanya bisa diterapkan jika terdakwa diancam hukuman di bawah lima tahun. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *